JENDELA CIANJUR - Protes Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak lantaran tidak bisa masuk ke lokasi rekontruksi pembunuhan di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan akhirnya direspon Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal protesnya pengacara Brigadir J tersebut lantaran menurutnya pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban.
"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," beber Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022.
Dilanjutkan Mahfud MD, dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.
"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," terangnya.
Untuk itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang. Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.
Artikel Rekomendasi