Setelah Ferdy Sambo, Giliran Mantan Kapolres Bandara Soeta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat dari Polri

- 1 September 2022, 10:11 WIB
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa 30 Agustus 2022 /



JENDELA CIANJUR - Pasca Polri melakukan pemecatan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kini Polri pun memecat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Keputusan pemecatan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri bersama 10 anggotanya. Pemecatan itu diduga karena mereka terlibat dugaan kasus penyelundupan narkoba.

Baca Juga: KABAR BURUK di Manchester United Jelang Laga Melawan Leicester, Anthony Martial Masih Harus Absen

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. Dalam hal ini, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi Edwin.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Penyidik untuk Dikonfrontasi Dengan Saksi Kejadian Magel

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” terang Dedi dilansir Jendela Cianjur, Kamis 1 September 2022.

Dalam putusannya itu, Edwin langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Baca Juga: Diperiksa Hingga Larut Malam, Istri Tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyanaan

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x