JENDELA CIANJUR - Penyidik Polri kembali menetapkan tersangka baru yang terlibat dalam bstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Setelah sebelumnya Kejagung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk enam orang tersangka.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Jendela Cianjur, 2 September 2022.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Obstruction Of Justice, Salahsatunya Brigjen Hendra Kurniawan
7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Artikel Rekomendasi