Ini Langkah dan Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Cek Detailnya!

- 11 September 2022, 11:04 WIB
Kemnaker sebut BSU sudah bisa didapatkan Senin 12 September 2022. Simak cara mendapatkannya!
Kemnaker sebut BSU sudah bisa didapatkan Senin 12 September 2022. Simak cara mendapatkannya! /Pexels/Ahsanjaya



JENDELA CIANJUR - Pemerintah akan segera mencarikan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 bagi yang memenuhi persyaratan. Pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai besok Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Akan Segera Dicairkan, Cek Tanggalnya

Berdasarkan kanal bsu.kemnaker.go.id beberapa syarat untuk memperoleh bantuan tersebut yang dihimpun Jendela Cianjur diantaranya.

Apa Saja Syaratnya ?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Bjorka Klaim Berhasil Retas Surat Menyurat Antara Presiden Jokowi dengan BIN

Langkah Pengecekan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti langkah berikut.

- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x