Polri Akan Serahkan Dokumen Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo ke Setneg

- 22 September 2022, 09:01 WIB
Berkas pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo akan segera rampung
Berkas pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo akan segera rampung /Depok Pikiran Rakyat/

JENDELA CIANJUR - Proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera rampung berkasnya. Polri melakukan secara maraton dan akan langsung diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih dilayani oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Masalah Konsorsium 303 Penyedia Private Jet untuk Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra!

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!

Setelah pemberkasan rampung dikatakan Dedi, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu keppres tersebut, timbul pertimbangan dan tekanan pada pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x