JENDELA CIANJUR - Proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan segera rampung berkasnya. Polri melakukan secara maraton dan akan langsung diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih dilayani oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022.
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!
Setelah pemberkasan rampung dikatakan Dedi, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu keppres tersebut, timbul pertimbangan dan tekanan pada pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira.
Artikel Rekomendasi