WADUH, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Terseret Kasus Suap, KPK Langsung Tetapkan Tersangka

- 23 September 2022, 09:51 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Hakim Mahkamah Agung SD yang belum dikenakan penahanan secara paksa bersikap kooperatif.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Hakim Mahkamah Agung SD yang belum dikenakan penahanan secara paksa bersikap kooperatif. /Tangkapan layar YouTube KPK/

JENDELA CIANJUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan tersangka pada 9 orang lainnya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya menetapkan 10 tersangka lantaran sudah sesuai bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Hakim Agung Terkena OTT KPK, Petugas Sita Mata Uang Asing

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tegas Firli kepada jumpa pers kepada wartawan, Jum'at dini hari 23 September 2022.

Dalam hal ini penyidik KPK menetapkan tersangka kepada Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB) sebagai penerima suap.

 

Baca Juga: Polri Nyatakan Siap Bantu KPK Amankan Gubernur Papua Lukas Enembe

Sedangkan mereka yang melakukan perbuatan suap diantaranya Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Mereka pun ditegaskan Firli langsung diberlakukan penahanan oleh tim penyidik kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x