Hari ini MKD DPR RI Panggil IPW Klarifikasi Penggunaan Pesawat Jet Pribadi oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan

- 27 September 2022, 12:16 WIB
Baru Terungkap Harga Private Jet yang Disebut Dipakai Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J di Jambi
Baru Terungkap Harga Private Jet yang Disebut Dipakai Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J di Jambi /foto Pikiran Rakyat dan ANTARA/edit Teras Gorontalo/

 

JENDELA CIANJUR - Adanya kabar mengenai penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) saat pengurusan jenazah Brigadir J langsung ditanggapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MKD DPR RI mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait klarifikasi kabar tersebut pada Selasa 27 September 2022.

 

“Kami mengundang kembali Saudara pada Rapat Penyelidikan dan Verifikasi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang akan dilaksanakan hari Selasa, 27 September 2022 pukul 11.00 WIB,” tulis surat undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dikutip Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Sementara itu, Sugeng mengkonfirmasi dan memastikan dirinya akan menghadiri undangan tersebut untuk memberikan keterangan.
“Saya pastikan sebagai Ketua IPW akan hadir memenuhi undangan MKD DPR RI untuk memberikan keterangan di MKD,” ucap Sugeng dalam keterangannya.

Sebelumnya, Sugeng batal menghadiri undangan pertama MKD DPR pada hari kemarin, Senin 26 September 2022 untuk memberikan keterangan lantaran tidak diizinkan masuk oleh Pamdal melalui pintu depan. Sugeng menyebut adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pada warga negara.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Masalah Konsorsium 303 Penyedia Private Jet untuk Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra!

“IPW membatalkan kehadiran ke MKD DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan. Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” katanya.


Pihaknya dihalangi oleh pengamanan dalam DPR RI untuk masuk ke Gedung DPR RI. “Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” tegasnya. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x