Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

- 28 September 2022, 09:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /

JENDELA CIANJUR - Hingga kini Mabes Polri tengah menyusun perangkat pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding bagi empat pelanggar yang memori bandingnya telah diterima oleh Sekretariat KKEP.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Upacara Khusus Pemecatan Ferdy Sambo!

“Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Dedi mengungkapkan keempat pelanggar yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria, dan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Mereka mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi administrasi dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.

 

Baca Juga: Empat Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Diwajibkan Jalani Pembinaan Mental!


Pelaksanaan banding ditambahkannya dapat dilakukan setelah Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Setelah disusun perangkat hakim banding oleh Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x