JENDELA CIANJUR - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan pelaku utama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Dengan dinyatakan lengkap tersebut tidak akan lama lagi kasus tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan. Menanggapi proses tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus-kasus ini.
Baca Juga: Jaksa Agung Anggap Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Tidak Ada yang Diistimewakan, 30 Jaksa Disiapkan!
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah (P21). Melibatkan 5 pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruksi peradilan," kata Mahfud MD, dikutip Jendela Cianjur, Kamis 29 September 2022.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja Polri yang bersikap profesional dalam perkara tersebut.
"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," tambahnya.