20 Personel Polidi Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 14:27 WIB
20 Personel Polidi Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan.
20 Personel Polidi Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/ANTARA/Ari Bowo Sucipto/tom

 

JENDELA CIANJUR - 20 personel polisi diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan yang diketahui telah menewaskan 131 orang.

Puluhan personel polisi tersebut statusnya diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai komitmen Polri dalam rangka mengusut tuntas tragedi trersebut.

20 Personel polisi tersebut antara lain, enam dari personel Polres Malang, dan 14 dari personel Satbrimobda Jatim.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Inilah Keunikan dari Setiap Leader Boy Group di Label HYBE, Kebetulan?

Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga: Pengedar Sabu di Tangerang Tertangkap, Polisi Amankan 67 Paket Sabu Siap Edar

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x