Roy Suryo Mendapat3 Dakwaan Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 19:27 WIB
Roy Suryo jalani sidang perdana terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo jalani sidang perdana terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur. / Antara/ Indrianto Eko Suwarso

 

JENDELA CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong (hoax) berkenaan perkara meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang perdana Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Oktober 2022.

"Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” ujar JPU Tri Anggoro dalam persidangan.

“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," lanjut dia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Rangers vs Liverpool di Liga Champions, Kick-off Mulai Berlangsung Pukul 02.00 WIB

Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kemudian Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Napoli vs Ajax di Liga Champions, Kick-off Mulai Bergulir Pukul 23.45 WIB

Berikutnya, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x