Sebagaimana diketahui, menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Sehingga dengan demikian dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat 9 partai politik” kata dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Digadang-gadang Nasdem Jadi Capres 2024
Adapun, verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan baik di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.
Artikel Rekomendasi