JENDELA CIANJUR - Terungkap fakta dalam sidang jika Ferdy Sambo lah yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas.
Jaksa dalam pembacaan surat dakwaan menyebut, jika awalnya yang menembak Brigadir J adalah Bharada E.
Tembakan yang diarahkan ke tubuh Birgadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan yang membuat korban tersungkur.
Namun selanjutnya, Ferdy Sambo yang mengeksekusi Brigadir J dengan menembak bagian kepala belakang sisi kiri.
Baca Juga: Resmi, Mendagri Lantik Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan Jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Pasalnya, Ferdy Sambo memastikan Brigadir J tewas karena sebelumnya masih sempat bergerak.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan."
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Selama 9 Bulan Pertama 2022, Ekspor Mobil Cina Tercatat Menguat