Meski begitu, Febri memastikan jika kliennya akan tetap kooperatif dalam menjalani proses persidangan mendatang.
"Kami sudah sampaikan sebelumnya, Ibu Putri sebenarnya rela ditahan,” ucapnya.
Tetapi, patut diingat juga kondisi psikis seperti tertulis di Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik tertanggal 6 September 2022.
“Komitmen untuk kooperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan," kata dia.***
Artikel Rekomendasi