JENDELA CIANJUR - Hari ini rencananya mulai digelar sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa salahsatunya jendral bintang satu, Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Pekan Ini Sidang Kode Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Menghalangi Penyidikan Penembakan Brigadir J
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang kali ini terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.
"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan," kata Djuyamto dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Rabu 19 Oktober 2022.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Depresi, Febri Diansyah Ungkap Kondisinya
Sedangkan sidang kedua untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo digelar pukul 14.00 Wib.