Brigjen Hendra Kurniawan Klarifikasi Kejadian Penembakan Kepada Tiga Terdakwa Seperti Skenario Ferdy Sambo

- 19 Oktober 2022, 12:46 WIB
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J.
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio/

 

JENDELA CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengklarifikasi kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di kantor Divisi Propam Mabes Polri.

 

Ketika itu dikatakan Hendra, ketiganya membenarkan cerita tembak menembak yang sebelumnya telah diskenariokan oleh atasannya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Dakwaan Untuk Mantan Jenderal Bintang 1, Hendra Kurniawan Demi Membantu Ferdy Sambo


"Terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang berada di sana dan pada mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," papar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

 

Bahkan Hendra sebelumnya meminta Harun untuk menghubungi Agus Nurpatria agar berkumpul di Divisi Propam Mabes Polri mengklarifikasi kejadian di Duren Tiga.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Depresi, Febri Diansyah Ungkap Kondisinya

“Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas Saksi Ferdy Sambo tersebut,” tutur JPU. ***

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x