Daftar Obat Mengandung Senyawa Berbahaya Beredar di Media Sosial, Kemenkes: Informasi yang Tidak Benar

- 19 Oktober 2022, 20:05 WIB
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril /Tangkapan Layar/

 

JENDELA CIANJUR - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di sejumlah media sosial merupakan informasi yang tidak benar.

"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dikatakan, Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.

Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).


Baca Juga: Erik ten Hag Ragu Pertahankan 12 Pemain Manchester United Habis Kontrak di Musim Ini

Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.

Berikut ini daftar obat yang dimaksud, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.

Halaman:

Editor: Gugum Budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x