Tuai Kritik, Pemprov Jakarta Diminta Beri Solusi Pengganti Kantong Plastik

- 2 Juli 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

PR CIANJUR - Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik telah menggema di hampir setiap negara. Banyak negara sudah membatasi pergerakan penggunaan plastik di wilayahnya.

Tak mau ketinggalan, Indonesia sendiri, di beberapa daerah sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Salah satu wilayah yang telah menerapkan kebijakan tersebut yakni DKI Jakarta.

Dengan diberlakukannya aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di Indonesia, menjadi bukti bahwa negeri ini juga serius untuk mengurangi sampah plastik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat. Aturan tersebut mulai diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2020.

Baca Juga: Polres Cianjur Tetapkan Pengelola Galian C yang Longsor Jadi Tersangka

Banyak masyarakat yang menyikapi kebijakan baru tersebut, terutama bagi para pedagang yang setiap harinya menggunakan plastik.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI), hanya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan solusi alternatif pengganti kantong plastik untuk makanan basah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI, Miftahudin mengatakan, "Kami meminta kepada Pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu.”

Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Galian C di Cianjur Sebabkan Satu Pekerja Tertimbun Longsor

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x