PR CIANJUR - Penyidik kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking telah ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
"Pukul 3.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," ujar Ferdy.
Baca Juga: 728 Pengunjuk Rasa Terluka dalam Aksi Demo Ledakan Beirut, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Setelah dicecar dengan 55 pertanyaan oleh penyidik, Anita pun ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Polri juga menyebutkan bahwa Anita Kolopaking merupakan penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Barter Vaksin Corona dengan Lahan untuk Perusahaan Tiongkok
Artikel Rekomendasi