Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Kalibata City, Pelaku Belajar Mutilasi Secara Otodidak di Medsos

- 19 September 2020, 12:55 WIB
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City.
Kedua tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di salah satu kamar Apartemen Kalibata City. /PMJ News

PR CIANJUR - Penemuan jasad Rinaldy Harley Wisamu (32) yang termutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 16 September 2020 mengegerkan publik.

Pembunuhan sadis tersebut tak membutuhkan waktu lama untuk polisi megusut dan menangkap pelakunya.

Penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi 37 adegan kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City tersebut dan menemukan enam fakta baru dalam kasus itu.

Baca Juga: Cara Buat Masker untuk Usir Jerawat dengan Bahan-bahan yang Tersedia di Dapur Rumah

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang dilakukan oleh tersangka DAF (26) dan LAS (27).

TKP pertama adalah indekos tempat perencanaan, TKP kedua adalah lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, TKP ketiga adalah Apartemen Kalibata City tempat menyimpan jasad korban, dan TKP keempat adalah rumah sewaan di Depok, yang rencananya akan digunakan untuk mengubur jasad korban.

"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020.

Fakta pertama adalah kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "6 Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi Kalibata City, di Antaranya Aksinya Hasil Autodidak dari Medsos".

Baca Juga: Ramengvrl Musisi Hip Hop Indonesia Dipinang Label Asal Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x