Mulai Senin Depan Pengguna Commuter Line Dilarang Pakai Masker Tipis

- 19 September 2020, 16:04 WIB
ILUSTRASI menggunakan masker.*
ILUSTRASI menggunakan masker.* //Pixabay/ Alexey_Hulsov

PR CIANJUR - Protokol kesehatan makin diperketat pada layanan publik, seperti pelarangan masker satu lapis atau masker tipis untuk para pengguna transportasi Commuter Line atau KRL.

Aturan ini akan mulai diterapkan pada Senin 21 September 2020.

Pihak PT KCI akan melakukan tindakan tegas kepada calon pengguna KRL yang tidak mau mematuhi peraturan.

Baca Juga: Aksi Viral Injak Hingga Bakar Bendera Merah Putih, Motivasi Wanita ini Cari Perhatian Warga Dunia

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya lanjutan menekan penyebaran Covid-19 di KRL, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.com dalam arikel, "Mulai Senin, Calon Penumpang Dilarang Naik KRL jika Gunakan Masker Tipis".

"Mulai Senin 21 September, KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung.

"Hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari," ungkap VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, Sabtu, 19 September 2020.

Selain itu, lanjutnya, calon penumpang juga diajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu.

Baca Juga: Denda Rp250 Ribu sampai Rp1 Juta jika Kedapatan Tidak Pakai Masker Saat Berkendara

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x