Sebanyak 80 Orang Peserta Tes CPNS di NTB Reaktif Covid-19, Tetap Punya Hak Ikut Tes

- 21 September 2020, 15:50 WIB
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh didampingi Kepala BKPSDM Mataram Baiq Nelly Kusumawati saat berinteraksi dengan seorang peserta tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di SMKN 3 Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh didampingi Kepala BKPSDM Mataram Baiq Nelly Kusumawati saat berinteraksi dengan seorang peserta tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di SMKN 3 Mataram, Nusa Tenggara Barat. /ANTARA/Nirkomala/

PR CIANJUR - Sebanyak 80 peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan reaktif dan satu orang lainnya positif Covid-19.

Dari total 619 peserta, puluhan peserta diketahui reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat yang dilaksanakan oleh dinas kesehatan dan RSUD Kota Mataram.

Jumlah peserta tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Mataram sebanyak 619 orang, tapi 19 orang berasal dari luar kota sehingga mengikuti tes di masing-masing UPTD.

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir September, Tiket Kereta Api Ciranjang-Cipatat Rp0, Syaratnya Seperti ini

Jadi peserta CPNS yang mengikuti rapid test Covid-19 gratis di dikes dan RSUD Kota Mataram sebanyak 600 orang, dengan hasil satu positif Covid-19, 80 reaktif Covid-19, dan sisanya nonreaktif.

"Selain 80 orang dinyatakan reaktif Covid-19, satu orang peserta juga dinyatakan positif Covid-19 dan saat ini sedang menjalani proses isolasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Senin 21 September 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya pada artikel "80 Peserta Tes CPNS Reaktif Covid-19, Kepala BKPSDM Buka Suara Soal Hak Mereka Dalam Ikuti Seleksi".

Baca Juga: KBM Tatap Muka Sudah Berjalan, Bupati Pangandaran: Saya Deg-degan Juga

Menurutnya, sebanyak 80 orang peserta tes CPNS dengan status reaktif Covid-19 itu tetap memiliki hak untuk mengikuti tes SKB, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x