RUU Omnibus Law Cipta Kerja Telah Disahkan, Upah Minimum Sektoral Dihapus

- 28 September 2020, 08:31 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/

PR CIANJUR - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disepakati DPR dan Pemerintah tentang penghapusan ketentuan terkait upah minumum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Meski tuai polemik, RUU tersebut tetap berjalan.

Walau upah minimum sektoral itu dihilangkan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut.

Baca Juga: Reaksi Istri Gubernur Bali saat Mengetahui Dirinya Positif Covid-19 Membuat Suami Bingung

Hal tersebut ditetapkan agar pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan yang biasa diterima.

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Senayan, Jakarta, Minggu 27 September 2020.

Kedua, Pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Gempar Isu Potensi Tsunami, BMKG: Jangan Mudah Terpancing Judul Berita yang Bombastis

Keputusan itu yang paling penting, kata Supratman, karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x