PR CIANJUR - Mulai Senin28 September 2020 hingga Kamis, 1 Oktober 2020 mendatang Serikat pekerja akan melakukan aksi demonstrasi buruh.
Setelah selesai dengan aksi buruh nanti, akan ada aksi mogok nasional, dilakukan mulai 6 hingga 8 Oktober 2020.
Hal tersebut merupakan sikap buruh terhadap hasil kesepakatan panja dan pemerintah Klaster Ketenagakerjaan sangat merugikan buruh dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Temukan Covid-19 di Makanan Beku, Tiongkok Hentikan Impor dari Brazil, Rusia, dan Indonesia
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI / Presidium Aliansi Gekanas Roy Jinto mengatakan, aksi akan dilakukan di DPR RI dan di daerah akan dilakukan secara bergelombang dimulai dari hari Senin 28 September 2020, tanggal 1 Oktober 2020.
“Kami pastikan kegiatan aksi demonstrasi dan mogok nasional akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 memakai masker, hand sanitizer, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib,” ujar dia, Senin.
Pada tanggal 1 Oktober 2020 akan difokuskan di DPR RI, Kemenko, dan Kemenaker sedangkan mogok nasional akan dilakukan pada tanggal 6- 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh kawasan industri kab/kota, provinsi dan nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Soal Covid-19, Sekjen PBB: Ada Putusnya Hubungan Antara Kepemimpinan dan Kekuasaan
"Mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh, kami telah melakukan upaya-upaya konsep, loby-loby dialog dengan Pemerintah dan DPR RI tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh.
Artikel Rekomendasi