7 Poin Baru RUU Cipta Kerja Disebut Untungkan Kaum Buruh, Seperti Ini Isinya

- 30 September 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.*
ILUSTRASI Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR CIANJUR - Hilangnya upah minimum di Kabupaten/Kota dan dibayar per jam atau per hasil kerja hingga tidak ada sanksi untuk perusahaan jika tidak membayar buruh sesuai ketentuan adalah salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) CIpta Kerja yang mendapat tentangan dari para buruh.

Karena jika hal tersebut diberlakukan, kaum buruh merasa akan dirugikan oleh aturan tersebut.

Oleh karenanya pemerintah memberikan beberapa usulan terkait Omnibus Law Cipta Kerja hingga akhirnya disepakati oleh DPR.

Baca Juga: Telan Pil Pahit, Walt Disney PHK 28.000 Karyawannya Akibat Pandemi Covid-19

Persetujuan mengenai aturan baru Omnibus Law Cipta Kerja itu didapat saat rapat di hotel Jakarta, pada Sabtu, 26 September 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan RUU Cipta Kerja terkait perubahan atas UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Adapun rincian tujuh poin baru dalam RUU Cipta Kerja yaitu, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Pangandaran.com dalam artikel, "Ini 7 Poin Baru RUU Cipta Kerja Untungkan Kaum Buruh, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Upah Minimum".

Baca Juga: Tidak Punya Akhlak! Seorang Pria Setubuhi Jenazah Pasien Corona di Kamar Mayat

1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x