Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Sebagai Tersangka, Ganjar Pranowo Berterima Kasih Kepada Kapolda

- 30 September 2020, 16:01 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Humas/

PR CIANJUR - Terkait kasus konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Injen. Pol. Ahmad Luthfi mengatakan akan memerikas 19 orang saksi.

Seperti diberitakan Pikiran Rakyat Cianjur sebelumnya, konser dangdut tersebut, digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

"Ada kegiatan masyarakat yaitu hajatan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 dan polda jateng telah melakukan tindakan kepolisian," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram pribadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo @ganjar_pranowo yang diunggah pada Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Setelah Darahnya Diambil dalam Uji Coba Vaksin Covid-19, Ini Kata Ridwan Kamil

"Yaitu periksa 19 orang saksi diantaranya adalah 3 orang sangsi pidana dan bahasa untuk melengkapi berkas terkait dari TKP," tambahnya.

Ia juga mengatakan pada 23 september lalu, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Dimana pada tanggal 28 September lalu pihaknya langsung menetapkan Wasmad sebagai tersangka, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, Ganjar Pranowo: Terima Kasih Pak Kapolda!".

Baca Juga: Kasus Positif Corona Indonesia Naik Jadi 287.008 Orang per 30 September 2020

"Tanggal 28 langsung kita tetapkan sebagai tersangka atas nama w jadi atas nama w tersangka yang besok (hari ini) pukul 9 akan kita periksa untuk keterangan tersangka," ujarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x