UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Ketua FPBI: Ekonomi Kita Bisa Jatuh

- 5 Oktober 2020, 22:12 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

PR CIANJUR - RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Saat itu ribuan buruh di Kabupaten Bekasi mulai melancarkan aksi menolak pengesahan Rancangan Undang-undang omnibus law.

Mereka memastikan bakal berunjuk rasa hingga regulasi penuh kontroversi itu resmi dibatalkan.

Baca Juga: Terkait Mogok Nasional Buruh dan Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Tunggu Serikat Pekerja di Meja Dialog

Pada saat yang sama DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja di Gedung MPR DPR RI, Jakarta.

Mereka menegaskan, penolakan ini bukan hanya terhadap klaster ketenagakerjaan namun UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Buruh menilai pemberlakukan regulasi tersebut bahkan dapat memengaruhi perekonomian dalam negeri, terutama daya beli masyarakat.

“Ada 37 juta buruh formal di Indonesia yang jika RUU ini disahkan, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhannya. Perlu diingat, puluhan juta buruh ini mendapatkan gaji untuk dibelanjakan di daerahnya sendiri di dalam negeri.

Baca Juga: Jelang Tes Bersama Valentino Rossi, Ayah Jorge Lorenzo sebut Vale 'Rajanya Main Kotor'

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x