PR CIANJUR - Pada Senin, 5 Oktober 2020 pemerintah melalui DPR RI secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja.
Maju dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yang rencananya sidang paripurna akan digelar Kamis 8 Oktober 2020.
Tiba-tiba jadwal sidang tersebut dimajukan dan RUU Cipta Kerja secara resmi telah di ketok palu.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Keputusan tersebut mendapat banyak tanggapan negatif dari para buruh, pasalnya dalam beberapa poin yang ada di dalam RUU Cipta Kerja lebih banyak menguntungkan
investor.
Pengesahan RUU Cipta Kerja juga diwarnai walkout dari dua fraksi, yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kedua fraksi tersebut menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan sebagai UU, seperti dalam artikel "RUU Cipta Kerja Disahkan, Inilah 7 Alasan Parah Buruh Mogok Nasional" yang diberitakan sebelumnya oleh Kabar Lumajang.
Baca Juga: Streaming Rapat Paripurna Omnibus Law, Anggota DPR Ajukan Penolakan, Tiba-tiba Suaranya Hilang
Lebih lanjut, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengatakan pada 6 - 8 Oktober, buruh akan berdemonstrasi menyuarakan apa yang
disebutnya sebagai 'mosi tidak percaya terhadap kekuasaan'.
Artikel Rekomendasi