UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Berikut 14 Pasal yang Dinilai Kontroversial dan Bermasalah

- 6 Oktober 2020, 12:33 WIB
Massa aksi aliansi serikat buruh yang berasal dari seluruh industri di Rancaekek, Bandung, menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Massa aksi aliansi serikat buruh yang berasal dari seluruh industri di Rancaekek, Bandung, menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020. /PORTAL JEMBER/Mohammad Syahrial

PR CIANJUR - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Berbagai argumen hingga komentar pun membanjiri media sosial hingga gelombang mogok kerja terus berlanjut akibat disahkannya UU Cipta Kerja ini.

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Berikut ini 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sebagaimana diberitakan Ringtimesbali.com dalam artikel, "Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut".

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x