PR CIANJUR - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.
Berbagai argumen hingga komentar pun membanjiri media sosial hingga gelombang mogok kerja terus berlanjut akibat disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Berikut ini 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, sebagaimana diberitakan Ringtimesbali.com dalam artikel, "Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut".
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Artikel Rekomendasi