Krisdayanti Ikut Serta Sahkan UU Cipta Kerja: Nantinya Memudahkan Pekerja di Masing-masing Bidang

- 6 Oktober 2020, 13:26 WIB
Krisdayanti ikut serta sahkan RUU Cipta Kerja.
Krisdayanti ikut serta sahkan RUU Cipta Kerja. /Instagram.com/krisdayantilemos

"Pada dasarnya pemerintah pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak,” sambungnya.

Krisdayanti berpendapat RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya.

Baca Juga: Masih Ada Rp672,49 Miliar, Akankah Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Jawaban Pengelola

"Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi," kata ibu empat anak ini.

"Dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," pungkas Krisdayanti yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Baca Juga: Menkes Terawan 'Digugat' 41 Perhimpunan Dokter Terkait PMK Pelayanan Radiologi

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.***(Vidia Elfa Safhira/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x