Tiga Admin Medsos Diamankan, Terbukti Ajak Pelajar STM Bikin Ricuh Dalam Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 12:04 WIB
Unjuk rasa penolakan Omnibus Law.
Unjuk rasa penolakan Omnibus Law. /dok. Antara

PR CIANJUR - Denin, 19 Oktober 2020, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengajak para pelajar STM untuk melakukan kerusuhan, dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Hal ini terkait dengan gelombang aksi unjuk rasa berbuntut kerusuhan yang terjadi dua pekan belakangan ini, atas disahkannya UU Cipta Kerja.

Tiga orang yang diamankan oleh Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu dua diantaranya merupakan admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Polda Metro Jaya News.

Baca Juga: Setelah Pekan Lalu Absen, ILC dan Karni Ilyas Akan Kembali Hadir di Layar Kaca Nanti Malam

Dilaporkan bahwa akun tersebut diduga mengajak para pelajar STM untuk melakukan kerusuhan dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

Yusri Yunus mengatakan bahwa ketiga pemuda yang diamankan oleh pihak Kepolisian tersebut antara lain MLAI berusia 16 tahun, WH berusia 16 tahun, dan SN berusia 17 tahun.

“Tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu,” katanya.

Baca Juga: Nasdem Usulkan Pemerintah Segera Undangkan UU Cipta Kerja: Terlalu Lama Akan Merepotkan Kita Semua

Yusri Yunus mengatakan bahwa untuk MLAI dan WH diamankan petugas lantaran berperan sebagai admin grup Facebook “STM Se-Jabodetabek” yang memuat hasutan kepada para pelajar yang berada dalam grup Facebook tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x