Ketiga Aktivis KAMI Jadi Tersangka, Gatot Sebut Tidak Mendalami Hukum, Beda dengan dr. Ahmad Yani

- 21 Oktober 2020, 16:46 WIB
Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani. /beritaislam.org/

PR CIANJUR - Penangkapan dilakukan pihak kepolisian kepada beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka di antaranya adalah Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Gatot Nurmantyo selaku Presidium KAMI menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Repsol Perpanjang Kemitraan yang Telah Berjalan Puluhan Tahun Dengan Honda Hingga 2 Tahun ke Depan

Ia mengaku belum mengetahui kesalahan anggotanya hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan sang mantan Panglima TNI saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di TV One pada Selasa malam, 20 Oktober 2020 kemarin.

Gatot menjelaskan bahwa ketiga aktivisnya tidak mendalami bidang hukum.

Namun, sebagai warga negara Indonesia yang baik, saat itu mereka langsung mengikuti surat perintah kepolisian.

Baca Juga: Jelang MotoGP Teruel, Takaaki Nakagami Ungkapkan Ingin Raih Podium Untuk Pertama Kali

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x