Usai Gus Nur, PBNU Berharap Refly Harun Juga Diproses Hukum Karena Menyebarkan Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 21:42 WIB
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News

PR CIANJUR - Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan nama Gus Nur melontarkan ujaran kebencian melalui kanal YouTube milik pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Penangkapan Gus Nur beberapa waktu lalu ini mendapatkan perhatian banyak pihak.

Terkait hal tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap agar pihak kepolisian juga memproses Refly Harun selaku pemilik akun yang diduga menyebarkan video wawancara Gus Nur.

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Sedang Berlangsung

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad mengaku mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut.

Namun, ia mengharapkan proses hukum juga dijalankan kepada pemilik maupun pengunggah video kontroversial tersebut.

"Seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu, 24 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Seperti dikabarkan sebelumnya, dini hari tadi Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.

Baca Juga: Punahkan 'Kutukan' Pebalap Jepang Selama 16 Tahun, Takaaki Nakagami Pole Position di MotoGP Teruel

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x