Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Ada 4 Aturan Turunan, Menaker: Sudah Mulai Dibahas Selasa Lalu

- 26 Oktober 2020, 08:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu/

PR CIANJUR - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU omnibus law Cipta Kerja melibatkan semua pihak.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Ida Fauziyah usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kasus Corona Dunia Sampai Dengan 26 Oktober 2020, Indonesia 20 Besar Global

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur KKHI, Aswansyah; Kepala Biro Humas, R. Soes Hindharno; Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin; dan KH Ahmad Muwaffiq sebagai penceramah.

Menaker menjelaskan, saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan SP/SB) dan akademisi telah mulai membahas RPP.

Harapannya, omnibus law Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Saat ini, ada 4 RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kita sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x