Direktur K2RS Ajukan Syarat Khusus Soal Usulan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi

- 27 Oktober 2020, 07:10 WIB
Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri. /Antara/

PR CIANJUR - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ramai disebut akan diberi gelar pahlawan demokrasi.

Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng.

Bambang mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Baca Juga: Menaker Ungkap Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Bukan Akhir Oktober

“Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucapnya.

Ia menambahkan, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, ia menjelaskan nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ini Spesifikasi dan Harga Redmi Note 9 yang Punya Warna Baru Onyx Black

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x