PMI Asal NTB Dibebaskan dari Hukuman Mati Usai Aniaya Kawannya hingga Tewas di Malaysia

- 27 Oktober 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /

PR CIANJUR - Konsulat Jendral Republik Indonesia di Sarawak Kuching, Malaysia membebaskan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari vonis hukuman mati.

Diketahui PMI tersebut merupakan warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Sukardi Said.

Ia kemudian dikembalikan KJRI melalui jalur Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Para Pelancong Harus Siap 'Ditodong' Tes Covid-19 Saat Libur Panjang Pekan Ini

Selanjutnya akan dibawa ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pontianak (BP2MI), yang direncakanan akan tiba pada Senin, 26 Oktober 2020, malam.

“Sukardi yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut sebelumnya terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2010 silam," ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi.

“Akibat gangguan jiwa, Sukardi menganiaya empat warna negara indonesia (WNI) yang satu di antaranya meninggal dunia di salah satu perkebunan sawit di Serawak, Kuching, Malaysia,” sambungnya.

Baca Juga: Menaker Ungkap Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Bukan Akhir Oktober

Sebagaimana diberitakan Wartapontianak.com dalam artikel, "Konjen RI Sarawak bebaskan PMI Asal NTB Dari Hukuman Mati", proses penyerahan PMI yang terbebas dari hukuman mati/ BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Pontianak (PRMN)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x