PR CIANJUR - Penyidik belum menerima pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.
Demikian dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago.
Atas dugaan penganiayaan kepada korban bernama Andriansyah, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Virus Corona Indonesia per 28 Oktober 2020 Naik Jadi 400.483 Orang
Menurut keterangan polisi, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang pada tanggal 4 September 2018.
"Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi," sebut Kombes Erdi ketika ditemui Pikiran-rakyat.com di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu, 28 Oktober 2020.
Erdi menjelaskan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dengan motif prasangka buruk kepada korban.
Korban langsung melapor ke Kepolisian Resor Kota Bogor, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Baca Juga: Dalam Memberikan Informasi Vaksin Covid-19, Pemerintah Disebut IDI Membuat Masyarakat Bingung
Artikel Rekomendasi