PR CIANJUR - Rezim Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa pihak dituding sebagai bentuk pemerintahan yang otoriter.
Hal tersebut lantaran dinilai sulit mengekspresikan pendapat.
Bahkan, ada pula elemen masyarakat yang menilai bahwa rezim Jokowi disandingkan dengan rezim Orde Baru.
Baca Juga: Ida Fauziyah Ditunjuk Jadi Kepala Menteri Ketenagakerjaan ASEAN Gantikan Malaysia
Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa menurutnya PDIP berulang kali mengatakan bahwa menyuarakan pendapat telah diatur dalam konstitusi.
Namun demikian, Hasto mengatakan bahwa menyuarakan pendapat tidak boleh disertai dengan perusakan pada fasilitas umum, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari RRI.
"Terhadap demonstrasi berulang kali, PDI Perjuangan menegaskan hak untuk menyuarakan pendapat itu diatur dalam konstitusi. Tetapi demokrasi tidak boleh merusak.
"Ketika demo sudah merusak fasilitas umum, publik, disitulah aparat penegak hukum harus bertindak menegaskan hukum di atas segalanya. Menegakan hukum untuk memastikan kemananan dan ketertiban dalam masyarakat itu," kata Sekjen DPP PDIP itu Hasto Kristiyanto, pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Baca Juga: Bawa Bensin dan Mengamuk di Kantor Anies Baswedan, Seorang Wanita Diamankan
Artikel Rekomendasi