PON XXI Tahun 2024 Diselenggarakan di Dua Provinsi, Menpora: Ini Sejarah

23 November 2020, 17:52 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 /kemenpora.go.id

PR CIANJUR – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Zainuddin Amali menyerahkan Surat Keputusan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah PON XXI Tahun 2024.

Hal itu dilaksanakan pada Kamis, 19 November pagi di Wisma Menpora Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Kemenpora.go.id.

Menpora menyerahkan SK tersebut kepada Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman.

Baca Juga: Psikologi Cinta, Hal Wajib untuk Diketahui Agar Anda Lebih Memahami Percintaan

Marciano selanjutnya menyerahkan SK tersebut kepada perwakilan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“SK Penetapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya mengenal satu provinsi untuk menjadi tuan rumah,” kata Menpora.

“Tapi saat ini tempatnya ada dua provinsi sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah,” kata Menpora menjelaskan.

“Maka kami upayakan untuk revisi aturan Nomor 17 tahun 2007. Alhamdulillah sudah selesai,” ucap Menpora saat penyerahan SK Tuan Rumah PON 2024.

Baca Juga: Simak 6 Fakta Tentang Cianjur yang Tidak Banyak Orang Tahu

Ini pertama kalinya sejak PON diselenggarakan terpilih dua provinsi untuk menjadi tuan rumah. Biasanya hanya satu provinsi saja yang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara.

“Ini sejarah, Pengalaman pertama PON diselenggarakan secara bersama, dan kepecayaan diberikan kepada Aceh dan Sumut,” ujar Menpora.

“Saya ingatkan betul dari awal, karena ini pertama dua provinsi semua harus diatur dengan benar-benar, Aceh dan Sumatera Utara memiliki kesetaraan, harus padu dengan KONI Aceh dan KONI Sumatera Utara,” tutur Menpora menegaskan.

“Kami dari Pemerintah Pusat, Kemenpora akan memantau terus yang secara teknis dijalankan oleh KONI Pusat,” tutur Menpora Zainuddin Amali.

Baca Juga: Pengurus KONI Pusat Ziarah ke Makam Lukman Niode, Icuk Sugiarto: Cita-citanya Akan Dilanjutkan

Menpora meminta dari sekarang agar venue yang akan dibangun nanti bertaraf internasional dan memerhatikan pemeliharaan pasca penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024.

Hal itu agar venue tersebut bisa digunakan secara berkesinambungan dan dapat dipakai untuk event olahraga lainnya dan tentunya pembinaan atlet.

“Penting lagi tentang venue, harus dibuat berstandar internasional, agar nanti bila dipakai untuk even tidak lagi renovasi yang justru akan memakan banyak biaya,, pikirkan dan desain dari sekarang,” tutur Menpora.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Dedy Yuswandi mengatakan sudah lama menunggu turunnya SK tersebut.

Baca Juga: Preview Atletico Madrid vs FC Barcelona, Pertarungan akan Berlangsung Sengit di Wanda Metropolitano

“Kami sudah sangat siap dengan segala persiapan menjadi tuan rumah PON XXI 2024. Dengan keluarnya SK ini, kami tetap meminta dukungan dari Pemerintah Pusat, bukan hanya anggaran tapi juga teknis supaya penyelenggaraan PON Aceh dan Sumut bisa terselenggara dengan baik,” ucap Dedy.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenpora.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler