JENDELA CIANJUR - Proses naturalisasi tiga atlet sepak bola telah diproses Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Surat rekomendasi naturalisasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah diajukan.
Ketiga pesepakbola tersebut antaralain Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Baca Juga: Hasil Imbang 1-1 Lawan Persib, Pelatih Persebaya Aji Santoso Puas Dengan Kerja Keras Anak Asuhnya
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pewarganegaraan/naturalisasi ketiga pemain itu.
Indonesia dikatakan Baroto memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kita mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI sesuai undang-undang yang berlaku,” papar Baroto dalam keterangannya, Minggu 20 Maret 2022.
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi