Polresta Bandung Ungkap 25 Kasus Narkoba, Mayoritas Modusnya Pekerjakan Anak di Bawah Umur

- 21 Juli 2022, 18:21 WIB
33 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polresta Bandung, Modusnya Mayoritas Mempekerjakan Anak di Bawah Umur./ Foto. Dok. Humas Polresta Bandung
33 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polresta Bandung, Modusnya Mayoritas Mempekerjakan Anak di Bawah Umur./ Foto. Dok. Humas Polresta Bandung /

 

JENDELA CIANJUR - Polresta Bandung terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Setidaknya, 33 tersangka kasus pengungkapan narkoba berhasil dibekuk dalam periode waktu sebulan. Terhitung mulai bulan Juni hingga Juli 2022.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibisono menuturkan, ke-33 tersangka kasus pengungkapan narkoba tersebut ditangkap dari 25 laporan yang masuk ke polisi.

"Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Kahfi Berisi 110 Ayat Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Adapun kasus yang menonjol, kata Kusworo, yaitu kasus narkotika jenis inex minion. Ia menyebut telah mengamankan 322 butir inex minino dari Tiongkok.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita narkoba jenis sabu dari operasi penggerbekan salah satu kelompok genk motor. Selain sabu, polisi juga mengamankan senjata tajam (sajam).

"Kemudian ada lagi yang lain, yaitu sabu yang dilakukan oleh geng motor. Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik," katanya.

Baca Juga: Justin Bieber Akan Melanjutkan Jadwal Tur Dunia yang Sempat Terhenti

"Kemudian berawal dari narkoba tersebut kita melakukan razia penggeledahan dirumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis shuriken dan pisau lempar," tambahnya.

Dari 33 tersangka ini, Kusworo menjelaskan rata-rata modusnya adalah dengan memperkerjakan anak dibawah umur.

"Sehingga selain daripada dikenakan undang-undang narkotika 35 Tahun 2009, para tersangka ini juga dijerat dengan pasal perlindungan anak, karena memperkerjakan anak dibawah umur," tuturnya.

Baca Juga: BEJAT! Dua Orang Pria Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Aksinya Dilakukan di Sebuah Kapal di Muara Angke

Dengan terungkapnya kasus ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan samurai.

"Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x