Tak hanya itu, vaksinasi dosis ketiga diharuskan bagi seluruh warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun untuk memutus penyebaran COVID-19. Hingga saat ini, angka kasusnya masih tinggi baik secara nasional hingga regional. Di Kota Bandung, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 Pasal 20.
Selain vaksinasi dosis ketiga, bobotoh juga harus membawa KTP fisik asli selain membawa e-ticket atau e-voucher yang didapat setelah berhasil melakukan pembelian tiket. Terakhir, penukaran e-ticket atau e-voucher dengan gelang penanda tidak bisa diwakilkan kepada pihak ketiga.***
Artikel Rekomendasi