Bubarkan Suporter Gunakan Gas Air Mata, Padahal Dilarang FIFA, Ini Penjelasannya!

- 2 Oktober 2022, 09:05 WIB
Suporter Aremania sedang membuat kericuhan di stadion Kanjuruhan/tangkapan layar dari youtube Klub 11
Suporter Aremania sedang membuat kericuhan di stadion Kanjuruhan/tangkapan layar dari youtube Klub 11 /

 


JENDELA CIANJUR - Sebanyak 127 orang meninggal dunia lantaran menjadi korban kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang saat digelar pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 malam.

Pasca kericuhan tersebut membuat pihak petugas Kepolisian akhirnya menembakan gas air mata bahkan ke arah tribun penonton.

Baca Juga: Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Disorot Media Asing, Penggunaan Gas Air Mata Jadi Sorotan Khusus


Akibatnya banyak suporter yang pingsan dan kesulitan bernafas karena menghirup gas air mata tersebut.

Selain itu juga membuat banyak suporter yang pingsan, hingga akhirnya kepanikan di area stadion.

Banyaknya suporter yang membutuhkan bantuan medis tersebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.

Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persija Jakarta, Rachmat Irianto: Pertarungan Harga Diri

19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x