5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Salah Satunya di ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat

- 20 Januari 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

PR CIANJUR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengemudi, baik itu roda dua maupun roda empat.

SIM berlaku selama 5 tahun, sebelum habis masa berlaku, pemegang SIM wajib memperpanjang waktu berlaku SIM yang dimilikinya.

Dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan kendaraan SIM keliling, untuk perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu, 20 Januari 2021: Andin Bicara di Nisan Roy Bukan Dia Pembunuh Sebenarnya

Adapun lima lokasi tersebut di antaranya Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati Timur, LTC Glodok Jakarta Barat, ITC Campaka Mas Jakarta Pusat, dan Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Layanan SIM keliling dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Persib Bandung Perpanjang Kontrak Pemain, Ini Kata Robert Rene Albert

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di tempat yang telah disediakan, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x