Ganggu MotoGP, Polda NTB Paksa Turun 21 Drone Ilegal yang Terbang di Sekitar Sirkuit Mandalika Pertamina

- 13 Februari 2022, 13:34 WIB
Petugas dari Brimob Polda NTB Mengamankan Ajang Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika dari drone ilegal
Petugas dari Brimob Polda NTB Mengamankan Ajang Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika dari drone ilegal /ANTARA/

 

JENDELA CIANJUR – Sebanyak 21 drone ilegal diamankan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Dari Sirkuit Pertamina Mandalika. Jumlah tersebut diamankan dari saat tes Pramusim MotoGP sejak tiga hari lalu.

Baca Juga: Pemprov NTB Janjikan Pengerjaan Pendukung Sirkuit Pertamina Mandalika Rampung Sebelum MotoGP Digelar

Polda NTB menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan drone diarea Sirkuit Mandalika apalagi pada saat balapan MotoGP berlangsung pada 18 hingga 20 Maret 2022. Pasalnya mereka akan ditindak tegas dengan undang-undang yang berlaku tanpa peringatan.

"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Minggu 13 Februari 2022.

Diakuinya hingga hari ketiga Tes Pramusim MotoGP hari ini ada saja masyarakat yang mencoba manaikan drone dan berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika. "Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan 'drone' yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Secara hukum, dikatakan Imam, drone yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Mandalika Makan Korban, Pembalap Andrea Dovizioso Alami Crash Hingga Motornya Hancur

"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," jelas Imam.

Penertiban ini pun dikatakannya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x