PR CIANJUR - Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan pada kendaraan yang telah dijual atau tidak dimiliki lagi.
Karena jika tak diblokir maka kendaraan lainnya dengan nama pemilik sama akan dikenai progresif pajak.
Besaran pajak ini nilainya lumayan tinggi sekitar 2,5 persen dari pengenaan pajak.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Pengenaan pajak angkanya didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan dengan bobot kendaraan.
Karenanya, bagi Anda yang tidak mau terkena biaya pajak progresif harus segera melakukan blokir STNK kendaraan bermotor Anda.
Jika dahulu harus ribet-ribet ke Samsat untuk melakukan hal ini, kini blokir pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dari rumah.
Baca Juga: Paspor Vanuatu Dijual Rp2 Miliar, Bebas Visa ke 100 Negara dan Wilayah, dari Uni Eropa Juga Hongkong
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Anti Ribet! Blokir STNK Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Tanpa Harus Ke Samsat". Layanan blokir STNK kini sudah bisa dilakukan secara online.
Artikel Rekomendasi