PR CIANJUR - Infoemasi penting untuk warga Depok, Jawa Barat dan lainnya yang sering melintas di wilayah tersebut.
Tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e/TLE) akan mulai diberlakukan Satlantas Polresta Depok di Jalan Margonda Raya, Kota Depok mulai awal November 2020.
Hal ini seperti yang dijelaskan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Ia menerangkan pembelakuan tilang elektronik di ruas jalan Margonda Raya mulai 1 November 2020 mendatang.
Sebelumnya, kamera tilang elektronik tersebut sudah diuji coba selama sepekan. Saat ini Satlantas Polresta Depok telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.
Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.
Baca Juga: Perhatian Pemerintah Pada Seniman, Siapkan BLT Rp1 Juta, Begini Syaratnya
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel "Polisi Pastikan Tilang Elektronik di Depok Mulai Berlaku 1 November".
Artikel Rekomendasi