Pendidikan Egaliter, Amanat UUD 1945 yang Sering Terlupakan

- 10 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.

PR CIANJUR – Pendidikan egaliter, sama rata tanpa melihat latar belakang siswa-siswi didik masih menjadi masalah di negeri ini. Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid V, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat.

Undang-undang 1945 sebagai kitab hukum tertinggi di negara Indonesia mencantumkan dalam bab pembukaannya bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya negara Indonesia merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat Bab Pembukaan UUD 1945 yang salah satu poinnya ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Akses Pendidikan Adalah Hak Semua Warga Negara Indonesia

Hal ini diperkuat oleh pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dimana setiap individu berhak mendapatkan pengajaran.

Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Tapi secara faktual, di lapangan hal ini masih kontras terasa.

Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat ialah “proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Baca Juga: Sejarah Pelajar Islam Indonesia (PII), Organisasi Kader Pelajar Muslim Indonesia

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x