Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Diperbolehkan Oleh Pemerintah Dengan Prokes Ketat

- 20 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

PR CIANJUR - Pandemi Covid-19 membuat seluruh sektor penting di Indonesia terhantam keras, dari sektor ekonomi hingga pendidikan.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020, kegiatan belajar mengajar (KBM) di Indonesia diselenggarakan dengan sisten daring atau online.

Banyak kendala yang dihadapi, dari kesiapan perangkat yang tidak semua siswa memiliki, jaringan internet yang tidak semua wilayah memadai, dan banyak kendala lainnya.

Baca Juga: Imbauan dari Menteri Agama, Ibadah Natal 2020 Bisa Secara Berjamaah atau Mandiri di Rumah

Saat ini, tahun segera berganti memasuki 2021, tidak terasa siswa dan siswi sekolah telah melalui KBM secara daring selama tak kurang dari 9 bulan lamanya.

Dalam waktu dekat sekolah akan melaksanakan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka setelah dibolehkan oleh pemerintah

Dalam rencananya kegiatan sekolah tatap muka akan dimulai pada Januari 2021 dengan sejumlah persyaratan, termasuk di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Sampai saat ini wabah virus corona belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan instansi terkait lainnya agar tidak justru memunculkan klaster penularan baru.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Musisi Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2020

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x