Ujian Nasional dan Kesetaraan Ditiadakan, Dispendik: Ada Parameter Sendiri Terkait Ukuran Kelulusan SMA/SMK

- 4 Februari 2021, 21:32 WIB
Siswa belajar bersama saat menanti pergantian jadwal gelombang kedua Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Salatiga, Senin 1 April 2019.
Siswa belajar bersama saat menanti pergantian jadwal gelombang kedua Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Negeri 1 Salatiga, Senin 1 April 2019. /ANTARA/

PR CIANJUR - Kasus Covid-19 yang terus mengalami kenaikan, terus berdampak ke sejumlah aspek kehidulan, salah satunya dunia pendidikan.

Hingga saat ini para siswa masih menerapkan program pembelajaran jarak jauh.

Pemerintah belum memperbolehkan pembelajaran secara tatap muka, mengingat semakin kritisnya kondisi di Indonesia akibat Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Aktris Hollywood Emma Stone Melakukan Terapi Mental dengan Menulis

Pembelajaran tatap layar merupakan upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Apalagi siswa dinilai rawan terkena virus corona.

Akibat situasi yang semakin darurat, Menteri Kementerian dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur dari Antara.

Adapun parameter kelulusannya dinilai dari nilai rapor dari awal sampai akhir semester, yang meliputi nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Baca Juga: Aston Villa Vs West Ham, ‘Lord’ Jesse Lingard Telah Kembali dan Menjadi Man of The Match!

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan tinggi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x